radarlampung.co.id - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung berencana melakukan pengelolaan di lahan bekas penambangan di Pasir sakti Lampung Timur.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Status Kepemilikan Lahan PT Wahana Raharja di area Penambangan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 8 September 2022.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Kusnardi mengatakan ini merupakan rencana awal. Nanti akan dilihat dahulu bagaimana potensinya.
"Ya kan memang Pasir Sakti itu pasir nya bagus. Namun sudah lama banyak yang tidak digunakan, karenanya Wahana Raharja melirik untuk menggali potensi disana," katanya.
BACA JUGA:Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung Viral, Begini Ceritanya
Menurut Kusnardi, lahan di Pasir Sakti tersebut bisa mencapai 2000 hektar. Namun, banyak yang sudah ditinggalkan oleh penambang.
Kusnardi mengatakan sebelumnya lahan tersebut sempat di coba di pelihara ikan. Namun sempat mati semua.
"Karenanya mau dilihat dahulu lebih dalam, apakah akan digunakan untuk kolam. Namun, jangan sampai merugi juga," lanjutnya.
Yang jelas, pemanfaatan lahan tersebut nantinya tetap mengacu pada lingkungan. Sehingga dapat bermanfaat dengan baik.
BACA JUGA:Kapolsek Dicopot Buntut Polisi Tembak Polisi, Hari Ini Sertijab
Meskipun didaerah tersebut rata-rata bekas galian tambang pasir ilegal, namun Kusnardi mengatakan Wahana Raharja tetap akan melihat potensi tersebut.
"Ya kita masih melihat kemungkinan, jika bisa kita manfaatkan alamnya ya baru kita usut. Kita akan lihat alternatif nya," pungkasnya. (*)