Dennis menyampaikan bahwa Satreskrim bersama unit Tipiter (tindak pidana tertentu) akan terus menertibkan aksi judi online maupun konvensional diwilayah hukum di Kota Bandar Lampung.
"Kami juga sedang mengejar pengelola atau bandar judi konvensional maupun online. Saat ini masih Dalam Daftar Pencurian Orang (DPO)," pungkasnya. (*)