BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah perwakilan aparatur pemerintahan desa menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Sekretariat Kabupaten serta DPRD Lampung Timur, Senin 12 September 2022.
Mereka mendesak Pemkab Lampung Timur segera membayar penghasilan tetap (siltap) aparataur pemerintahan desa selama 6 bulan. Saat menyampaikan orasinya, Ibrahim selaku juru bicara aparatur perangkat desa, menyebutkan, siltap merupakan hak para aparatur perangkat desa.
Namun, untuk tahun 2022 ini, yang dibayarkan baru 3 bulan. Yaitu, sejak Januari hingga Maret. Sedangkan, untuk periode April hingga September 2022 ini belum juga dibayarkan. "Siltap merupakan hak kami. Jadi harus segera dibayarkan tanpa dicicil," teriak Ibrahim.
Selain Siltap, para pengunjuk rasa juga mempertanyakan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Pasalnya, hingga saat ini para perangkat desa di Lampung Timur belum memiliki NIPD. "Tanpa memiliki NIPD, kami rawan diganti oleh kepala desa," lanjut Ibrahim.
BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani CS, Begini Alasannya
Kehadiran perwakilan aparatur perangkat desa di halaman Sekretariat Kabupaten disambut Asisten I Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Tarmizi. Kepada para pengunjuk rasa, Tarmizi menyatakan, dana untuk pembayaran Siltap aparatur pemerintahan desa telah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2022.
"Saat ini masih dibahas bersama DPRD. Secepatnya, setelah APBDP disahkan dan mendapat persetujuan gubernur, pemkab akan membayarkan siltap aparatur perangkat desa," jelas Tarmizi.
Keterangan senada disampaikan Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif saat menerima kedatangan pengunjuk rasa. Menurut Ali Johan, anggaran untuk pembayaran siltap selama 9 bulan telah dialokasikan melalui APBDP.
"Rencananya, Rabu 14 September 2022, APBDP akan disahkan dan siltap segera dapat dibayarkan," kata Ali Johan didampingi Kapolres Lampung TimurAKBP Zaky Alkazar Nasution dan para anggota DPRD Lampung Timur.
BACA JUGA:Film Miracle in Cell No.7 Tembus Satu Juta Penonton
Kemudian terkait NIPD, Ali Johan menyatakan, segera meminta kejelasan Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait.
Diberitakan sebelumnya, penyebab Pemkab Lampung Timur belum membayarkan siltap perangkat desa mulai terungkap. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur Sukismanto Aji menjelaskan, anggaran untuk pembayaran siltap sebesar Rp 12,6 miliar per bulan.
Pada APBD tahun 2022 ini, Pemkab Lampung Timur telah menganggarkan dana pembayaran siltap untuk 7 bulan. Rinciannya, untuk membayar siltap periode Oktober, November dan Desember tahun 2021. Kemudian, 4 bulan siltap tahun 2022. "Untuk 3 bulan siltap sudah dibayarkan," jelasnya.
Karenanya, untuk pada APBD tahun 2022, anggaran yang tersedia tinggal untuk 1 bulan. Sedangkan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. "Pembayaran siltap dilakukan setiap tiga bulan sekali dan tidak bisa setiap bulan," jelas Sukismanto Aji, Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polres Tanggamus Gelar Kesamaptaan Jasmani Personel