BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Prof Heryandi tegaskan walaupun dirinya sebagai Wakil Rektor (Warek) 1 Universitas Lampung (Unila) bukan selaku pemegang password atau tidak mempunyai otoritas meluluskan.
Hal itu Prof Heryandi ungkapkan usai dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, pada Jumat 9 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Sesali Perbuatannya dan Minta Maaf, Prof Heryandi Jelaskan Soal Prosedur Jalur Mandiri
"Klien kami sebutkan bahwa dirinya bukan pemegang password atau tidak mempunyai otoritas meluluskan para mahasiswa itu," ujar Sopian, Senin 12 September 2022.
"Bahwa meskipun maksud dilaksanakannya baik, apapun alasannya kejadian ini tidak mudah dimaafkan, namun kami memohon izin dan memohon maaf," tambahnya.
BACA JUGA:Pengacara Karomani Desak Pihak Lain yang Terlibat Ikut Diproses: Kami Minta Diperlakukan Adil!
Dan sebagaimana Prof Heryandi jelaskan, bahwa Prof Heryandi sebagai Warek 1 dan juga sebagai lenangungjawab penerimaan mahasiswa baru program jalur Mandiri tidak dapat menghentikan adanya kegiatan transaksional terhadap Putra Putri asal Lampung yang diterima di Unila melalui jalur afirmasi pada program mandiri.
"Baik kegiatan transaksional itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum atau untuk kegiatan lain. Klien kami selaku Wakil Rektor 1 dan Penangungjawab penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila Mohon maaf tidak dapat menjalankan tupoksinya secara benar dan tegas," jelasnya.
BACA JUGA:Gelar Aksi Damai, PMII Bandar Lampung Klaim Bawa Harapan Warga
"Karena jabatan klien kami selaku wakil Rektor 1, yang mempunyai tanggung jawab pada semua proses administrasi ujian, sementara proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan Rektor, dimana Rektor pemegang pasword dalam sistem penerimaan," ungkapnya. (*)