Dugaan Pemalsuan Adminduk, Kades Malangsari Lamsel Segera Disidang

Kamis 15-09-2022,11:37 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda akan segera menyidangkan kepala desa (Kades) Malangsari Supriyadi alias Ali Bejo atas perkara tindak pidana pemalsuan administrasi kependudukan (adminduk).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kejari Lampung Selatan (Kejari Lamsel) Samiadji membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan juga tersangka perkara Supriyadi alias Ali Bejo pada Senin 5 September 2022 lalu.

Samiadji mengaku, jaksa Kejari Lamsel yang menangani perkara Ali Bejo juga sudah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda untuk bisa segera disidangkan.

"Sudah kami limpah (daftar) ke PN Kalianda juga hari Rabu 7 September 2022. Biasanya dijadwalkan satu minggu setelah pendaftaran itu untuk sidangnya," ujar Samiadji saat dikonfirmasi, Kamis 15 September 2022.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

Selanjutnya Samiadji meminta media untuk mengonfirmasi secara langsung ke PN Kalianda terkait jadwal sidang perkara Ali Bejo.

Samiadji menuturkan, seperti halnya Ditreskrimsus Polda Lampung yang melakukan penahanan terhadap Kades Malang Sari tersebut, pihaknya juga menetapkan penahanan terhadap tersangka Ali Bejo.

"Di kejaksaan dilakukan penahanan untuk pengadilan coba tanyakan ke pengadilan," ucapnya.

Disinggung terkait siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Samiadji mengatakan, Kasi Pidum Kejari Lamsel Rinaldy Adriansyah yang ditunjuk untuk menangani perkara pidana pemalsuan adminduk tersebut.

BACA JUGA:Dukung Pembiayaan Petani, BRI Kolaborasi dengan Syngenta Indonesia melalui CENTRIGO™ Farming Ecosystem

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, melalui Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan adanya perkara tersebut.

"Iya benar, sudah pelimpahan tahap dua," kata Yusriandi.

Mengenai kasus yang menjerat Supriyadi, Yusriandi menerangkan, Supriyadi alias Ali Bejo tersebut melakukan pemalsuan administrasi kependudukan.

"Supriyadi sebagai Kades Malang Sari, diduga telah melakukan pemalsuan identitas. Sedangkan, identitas aslinya Ali Bejo," ungkapnya.

BACA JUGA:Singgung OTT Rektor Unila, Kemdikbudristek: Masih Ada Celah Jual Beli di PTN

Kategori :