Yusriandi mengungkapkan, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Juni 2022 lalu dan dilakukan penahanan.
Terkait pelimpahan perkara di Kejari Lampung Selatan dan bukan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Yusriandi mengatakan, pelimpahan itu sesuai lokasi perkara.
"Karena Desa Malang Sari itu di Lampung Selatan jadi kita limpahkan ke Kejari Lampung Selatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Supriyadi alias Ali Bejo ini disangkakan Pasal 94 UU RI no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Kabar Baik, Senin Depan BSU Rp600 Ribu Tahap Dua Bakal Cair
"Karena melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, tersangka diancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 75 juta," pungkasnya. (*)