RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Kampung Kerawang, Kelurahan Garuntang, Bumi Waras demo ke kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, pada Senin 19 September 2022.
Ratusan warga Kampung Kerawang demo guna menuntut Pemkot Bandar Lampung untuk mensertifikatkan tanah yang mereka klaim telah mereka tinggali sejak 1950 silam.
Terpantau, Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya keluar untuk menemui warga Kampung Kerawang yang demo tersebut.
Usai menemui pendemo, Sukarma mengatakan bahwa tuntutan warga adalah meminta tanah yang mereka duduki untuk disertifikatkan.
BACA JUGA:Dalam Pembahasan APBD Perubahan 2022, Anggota DPRD Bandar Lampung Beri 3 Catatan Prioritas Ini
Namun, Sukarma meyakini bahwa tidak ada satu jengkal pun tanah di Kota Bandar Lampung saat ini yang tidak ada pemiliknya.
Tentu, kata Sukarma, Pemkot Bandar Lampung harus mengedepankan sikap kehati-hatian.
Pemkot pun akan menindak lanjuti tuntutan warga Kampung Kerawang dengan cara yang benar.
"Hari ini saya katakan kurang pas mereka (warga Kampung Kerawang, red) menyampaikan unjuk rasa. Karena belum pernah ada permintaan dari mereka untuk mengkomunikasikan hal ini ke pemkot " ujar Sukarma.
BACA JUGA:Selamat, AKP Kurmen Rubiyanto Jabat Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung
Untuk menindak lanjuti tuntutan pendemo, Sukarma mempersilahkan masyarakat untuk menyiapkan bukti-bukti terkait tanah di Kampung Kerawang dan dibawa untuk didiskusikan dengan Pemkot Bandar Lampung.
"Saya minta perwakilan tua-tua kampungnya besok atau kapan, waktu ketemu saya bawa bukti-bukti mereka. Kalau benar tentu kita bantu. Jangan sampai perbuatan kita melawan hukum. Itu yang dijaga sikap kehati-hatian," terangnya.
Diketahui, dalam rilis yang dibuat, Usman yang menjadi orator dalam demo tersebut menerangkan, Kampung Kerawang pada 1950 lalu masih berbentuk rawa-rawa.
Warga yang hendak membangun rumah harus menimbut 2,5 meter sampai 3 meter.
BACA JUGA:Marak Tawuran Pelajar, Buat Pembelajaran Orang Tua, Ini Jam Rawan Penyebar Undangan Tawuran