"Sehingga secara otomatis tidak ikut dalam kepesertaan jaminan BPJS kesehatan yang dibiayai Pemda Mesuji" ucapnya.
Ditambahkannya, adapun syarat untuk dapat memperoleh jaminan BPJS Kesehatan yakni memerlukan bukti KTP dan KK yang membuktikan bahwa warga atau masyarakat Kabupaten Mesuji.
Kemudian, menyerahkan bukti keterangan masyarakat kurang mampu dari Kepala Desa setempat.
Lebih lanjut, Marhakim menerangkan bahwa sampai saat ini tidak ada penambahan anggaran pembiayaan jaminan BPJS kesehatan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Universitas Terbuka Lampung Ikuti Orientasi Studi Mahasiswa Baru secara Virtual
Meskipun demikian, dalam teknisnya Dinas Sosial Kabupaten Mesuji tetap dapat memasukan masyarakat yang membutuhkan jaminan BPJS kesehatan tersebut.
Namun, secara teknisnya hanya menggantikan warga yang mendapatkan jaminan BPJS sebelumnya.
"Dan warga tersebut statusnya sudah tidak aktif lagi kepesertaannya di BPJS kesehatan, bisa karena meninggal dunia atau pindah dari Kabupaten Mesuji terangnya. (*)