Kejari Lampung Barat Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Peratin Terus Berjalan

Selasa 20-09-2022,19:15 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) terus berjalan. 

Dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) dari Inspektorat.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Buka Kuota CASN 2022, Eva Dwiana Jemput Bola ke Jakarta

”Kasusnya tetap berlanjut. Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,” kata Zenericho Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy. 

Zenericho mengakui, proses penyidikan kasus tersebut sedikit terhambat. Ini terjadi karena adanya penanganan perkara tipikor lainnya. Yaitu kasus dugaaan korupsi pembangunan jembatan Way  Batu yang kini telah memasuki persidangan.

”Iya, ada sedikit hambatan. Karena kita sedang fokus menangani perkara tipikor dengan terdakwa ALB dan A yang kini dalam tahap persidangan. Namun kami pastikan untuk perkara bimtek terus berlanjut,” tegas Zenericho. 

BACA JUGA: Kejati Kembali Periksa Saksi Kasus KONI Lampung, Hari Ini Ada 4 yang Diperiksa

Diketahui, penyidik Kejari Lampung Barat menaikkan status dugaan korupsi dana bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.

Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia. 

Setelah APBDesa disahkan, bimtek digelar di Hotel Horison pada Mei 2021. Kegiatan yang seharusnya berlangsung tiga hari, ternyata lebih. 

BACA JUGA: Unjuk Rasa Membuahkan Hasil, Gaji Perangkat Desa di Lampung Timur Mulai Dibayarkan

Seharusnya yang menggelar Bimtek adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Ini sesuai Permendagri No.96/2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa dan Pemerintahan Desa. (*)

 

Kategori :