Usai DPR Sahkan UU PDP, Berikut Ini Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

Selasa 20-09-2022,23:12 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

2. Data pribadi yang bersifat spesifik

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

- data dan informasi kesehatan,

BACA JUGA:Anak Yatim Piatu hingga Lansia Akan Dapat Bansos Mulai Desember 2022, Segini Nominalnya

- data biometrik,

- data genetika,

- kehidupan/orientasi seksual,

- pandangan politik,

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Hacker Bjorka

- catatan kejahatan,

- data anak,

- data keuangan pribadi, dan/atau

- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemenkes Beberkan Alasan Aplikasi PeduliLindungi Sulit Diakses

Demikain penjelasan terkait perlindungan data diri usai rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU), melansir dari PMJNews. (*)

Kategori :