- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
BACA JUGA:Anak Yatim Piatu hingga Lansia Akan Dapat Bansos Mulai Desember 2022, Segini Nominalnya
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,
- pandangan politik,
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Hacker Bjorka
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kemenkes Beberkan Alasan Aplikasi PeduliLindungi Sulit Diakses
Demikain penjelasan terkait perlindungan data diri usai rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU), melansir dari PMJNews. (*)