Proses persiapan pengadaan tanah ini dilakukan setelah penetapan lokasi terbit dilakukan pengadaan tanah oleh Tim Pengadaan tanah BPN Provinsi Lampung.
"Tahapan pengadaan tanah dimulai dengan inventarisasi, penilaian nilai tanah dan tanam tumbuh oleh pihak Penilai Independen/Appraisal/Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), berdasarkan penilaian yang telah terbit dilakukan proses pembayaran ganti kerugian tanah dan tanam tumbuh pada lahan tapak tower," tambah Dimas. (*)