"Alhamdulilah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Lampung, dalam hal ini Subdit 2 Ditreskrimsus terkhusus Bapak Dirreskrimsus Kombespol Arie Rachman Nafarin. Dimana telah memfasilitasi permasalahan ini lewat Peraturan Kapolri No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkapnya.
Dalam restorative justice, kata Yopi, pihak BSI diwakili kuasa hukumnya Cici Hairiah Dewi. "Pihak BSI telah mengeluarkan surat fasilitas pembiayaan kliennya dinyatakan lunas," katanya.
Terkait Erlan Ramadhan yang awalnya menawarkan fasilitas kredit prapensiun, kata Yopi, telah ditahan di Polres Lampung Selatan. "Namun Erlan ditahan dalam perkara lain yang juga kasus dugaan tipu gelap," ucapnya.
Sedangkan Tri Sudarti mengaku persoalannya telah selesai. "Syukur Alhamdulillah selesai," tuturnya. (*)