Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika
Polres Tanggamus, Polda Lampung menggelar sosialisasi restorative justice dan penindakan tindak pidana narkotika. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus menggelar sosialisasi Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika di aula Hotel Royal Gisting, Selasa, 4 Juni 2024.
Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser menyebutkan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pencegahan tindak pidana narkotika.
Termasuk cara pendampingan psikologis dan mekanisme rehabilitasi pecandu narkotika.
AKBP Rinaldo Aser menyatakan, kian hari kasus penyalahgunaan narkoba semakin. Utamanya di kalangan remaja dan pemuda.
BACA JUGA: Kajati Resmikan 298 Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Tanggamus
"Hampir di setiap kecamatan di Tanggamus terdapat kasus penyalahgunaan narkoba dan penindakan serta rehabilitasi terus dilakukan untuk menangani permasalahan ini," tegas Rinaldo Aser dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Kapolres juga mengingatkan, pengguna atau pecandu narkoba tidak hanya dipandang sebagai pelaku. Namun juga dari sisi korban.
Karena itu, salah satu penanganan dilakukan melalui pendekatan restoratif justice. Khususnya terhadap pengguna narkotika dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
"Harapannya, mereka nantinya tidak hanya sembuh atau terbebas dari ketergantungan narkoba setelah melewati rehabilitasi. Tapi juga dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik serta tidak lagi menggunakan narkotika," tegasnya.
BACA JUGA: Resmi Dibuka, Cek Fasilitas dan Tarif Terbaru Menginap di Lampung Marriott Resort & Spa
Ditekankan, sosialisasi ini diperlukan untuk menyamakan persepsi, komitmen serta sinergitas antara seluruh aparat penegak hukum, stakeholder terkait dan masyarakat.
Di mana, kolaborasi yang baik diharapkan bisa memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Tanggamus, Lampung.
"Harapannya masyarakat Tanggamus dapat lebih memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah daerah memerangi peredaran gelap narkotika," tandasnya.
Sementara, sosialisasi menghadirkan narasumber Kasubbag Minops Direktorat Narkoba Polda Lampung Pembina Rizky Pujianto, Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Tanggamus Antoni Hasan, Dokter Klinik BNNP Lampung Dr. Novan dan Psikologi Ahli Pratama BNNP Lampung Mutia Pangesti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: