RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan nasib mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang lolos jalur suap sepenuhnya kepada pihak kampus.
Ya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa nasib mahasiswa Unila jalur Mandiri ini diserahkan kepada Rektorat Unila.
"Mahasiswa yang kemarin Jalur Mandiri dan kemudian memberikan uang, itu kebijakannya nanti di Unila," kata Ali, Kamis 22 September 2022, di Bandar Lampung.
Pernyataan Ali Fikri itu terlontar dalam acara Temu Media "Roadshow Bus KPK 2022" yang dalam hal ini Bandar Lampung menjadi kota tujuan terakhir KPK di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Total, Sudah 22 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila
Menurut Ali Fikri, KPK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya proses penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang diduga memberikan sejumlah uang.
"Tentu kami tidak mempunyai kewenangan, apakah itu sah atau tidak penerimaannya, yang pasti itu dari pihak Unila itu sendiri (yang memutuskan)," kata Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Ketua Senat nonaktif Unila Muhammad Basri, Wakil Rektor I nonaktif Unila Bidang Akademik Heryandi, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Bakal Kembangkan Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila
Mereka diamankan pada 19 Agustus 2022 lalu di Bandung, Lampung, dan Bali. (*)