
2. Penguatan kualitas dan efektifitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
3. Pengembangan dan pemantapan implementasi sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
4. Meningkatkan kualitas SDM dan tata kelola organisasi secara professional yang baik, bersih dan modern. (*)