Ferdy Sambo Gugat Polri
Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan mengajukan perlawanan baru untuk menggugat Polri.
Ferdy Sambo sendiri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat Kapolri.
BACA JUGA:Hujan Deras, Enam Pekon di Pesisir Barat Terendam, Ini Kondisi Terkini
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi seperti dikutip dari fin.co.id, Sabtu 24 September 2022.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Notaris Hengki Budi, Kai Juan You Yi
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.
Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.
BACA JUGA:Laporkan Partai Demokrat Lampung ke Polresta, Edy Irawan Arief Pelajari Motif Ketua Gerindra Metro
“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tegasnya.
Polri menjelaskan surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo telah diserahkan kepada Biro SDM Mabes Polri
Dedi meneruskan, surat pemecatan Ferdy Sambo tidak akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, prosesnya cukup melalui SDM Polri, berikutnya nanti akan ke Kapolri sampai ke Sekretaris Militer (Sekmil).
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” ucap Dedi pada Jumat, 23 September 2022.
“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," tambahnya. (*)