Saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga mengaku sebagai pelaku perampokan sarang burung walet di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
Berikut 3 tersangka, turut diamankan barang bukti.
Antara lain berupa 1 unit mobil minibus Daihatsu Grand Max, seperangkat yang digunakan untuk mengambil sarang burung walet, sebuah tabung gas, 2 selang gas, sebuah tang dan 2 buah semprotan.
“Para tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes.
Diberitakan sebelumnya, upaya Polres Lampung Timur memburu para pelaku perampokan hingga ke wilayah Banten dan Jawa Tengah membuahkan hasil.
Itu setelah Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.
Masing-masing, AY (33) warga Kecamatan Sacang Kabupaten Magelang Jawa Tengah, RD (38) dan PM (27) warga Kecamatan Candipuro Lampung Selatan. Kemudian, ES (27) warga Kecamatan Way Panji Lampung Selatan.
Tersangka, AY diamankan di wilayah Pandeglang Provinsi Bantenm Jumat 23 September 2022. Sedangkan, 3 tersangka lainnya diamankan di wilayah Cilacap Jawa Tengah, Sabtu 24 September 2022.
Iptu Johanes menjelaskan, ke 4 tersangka diduga sebagai pelaku perampokan di rumah Sulimin (52) warga Desa Purworejo Kecamata Pasir Sakti.
Aksi perampokan itu dilakukan para tersangka Jumat 16 September 2022, pukul 01.00 WIB.
Modusnya, para tersangka mengetuk pintu rumah korban. Saat itu, korban sedang tidur bersama istrinya. Di dalam rumah tersebut juga ada adik korban.
Mendengar ada yang mengetuk pintu. Korban bangun kemudian membukakan pintu. Ketika pintu terbuka, korban langsung ditodong oleh 3 orang tak dikenal bersenjata api dan pedang yang mengenakan cadar (penutup wajah).
BACA JUGA:Tim DHR Unila Sosialisasikan Program Budidaya Ikan Lele Sistem Akuaponik Berbasis Teknologi Bioflok
Adik korban yang ikut terbangun juga langsung ditodong para tersangka. Selanjutnya, para tersangka mengikat ke dua tangan korban dan adiknya menggunakan lakban.