RADARLAMPUNG.CO.ID - Hilang saat Memancing, dua korban akhirnya bisa ditemukan.
Terbaru, Riduan, Korban Kedua yang hilang saat Mencari ikan di Pantai Canti Akhirnya Ditemukan pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 16.50 WIB.
Sebelumnya diberitakan korban pertama a.n. Novian (44) ditemukan pada pukul 11.50 WIB.
Penemuan dua korban tersebut, saat Tim SAR Gabungan sekitar Pukul 13.30 WIB kembali melakukan pencarian terhadap Riduan (39) dengan membagi tim menjadi 2 SRU (SAR Rescue Unit).
BACA JUGA:Instruksikan Peningkatan Produksi Padi, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Larang Alih Fungsi Lahan
SRU 1 melaksanakan pencarian dengan menggunakan RIB (Rigid Inflatable Boat) 02 Lampung dan perahu nelayan, SRU 2 melaksanakan pencarian secara visual di sepanjang pantai sekitar lokasi kejadian.
Sekitar Pukul 16.50 WIB, korban Riduan berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan korban pertama pada koordinat 05°48’32’’ S - 105°35’09.01” E. Kemudian korban dievakuasi menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
Penemuan korban kedua tersebut langsung di sampaikan oleh dantim Febri kepada Kepala Kantor SAR Lampung Deden Ridwansah.
"Pukul 16.50 WIB Alhamdulillah korban a.n. Riduan telah ditemukan dalam keadaan Meninggal Dunia," Ujar febri.
BACA JUGA:Siapkan Bantuan Operasional untuk 1.177 Nelayan di Pesisir Barat
Perlu diketahui, Kejadian hilangnya dua korban, berawal pada Senin 26 September 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, korban An. Noviandi (44) dan Ridwan (39) berangkat dari rumah untuk mencari cumi dengan menggunakan jaring di pinggir pantai Canti.
Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, di temukan motor yang dikendarai korban di sekitar Pantai Canti. Dicurigai, 2 orang tersebut hanyut terbawa ombak dan sampai saat ini korban belum di temukan.
Kedua korban merupakan warga Desa Jondong Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.
Jakaria, Kepala Desa Jondong melaporkan informasi tersebut ke Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Lampung pada pukul 09.10 WIB.
BACA JUGA:Boleh Bernapas Lega, Pemkab Lampung Timur Anggarkan Rp 25 Miliar untuk Gaji Guru PPPK