Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam, B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)