RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah Rizky Irsat (18), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa tersebut bermula saat korban N (12) pamit dari rumah untuk membeli pulsa pada Selasa 20 September 2022, sekira pukul 17.00 WIB.
Sampai malam hari korban tak kunjung pulang. Bapak kandung korban T (51), warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, panik.
BACA JUGA:Program Ambulans untuk Kampung Dilanjutkan Tahun Depan, Intip Besaran APBD Tulang Bawang 2023
Orangtuanya kemudian meminta kakak korban untuk mencari.
Pada Rabu 21 September 2022 sore, korban bertemu dengan kakaknya di Simpang Tunas, Kecamatan Gunung Terang. Korban lalu diajak pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, korban diinterogasi oleh bapaknya.
Korban yang masih duduk di kelas 1 SMP itu mengaku menginap di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.
BACA JUGA:Gaji PPPK Tulang Bawang Dibayar Awal Oktober, Segini Anggaran yang Disiapkan
"Selama menginap korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Selasa 27 September 2022.
Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban naik pitam.
Ia kemudian melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Jumat 23 September 2022 siang.
Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada Sabtu 24 September 2022, sekira pukul 21.30 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemkab Tulang Bawang Siapkan Dana Rp7,9 Miliar untuk Bantu Masyarakat