BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak pelapor kasus dugaan perkara pemalsuan surat-surat AJB lahan, Sarimewati menanyakan ke profesionalan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, yang sampai dengan saat ini tidak bisa menyita barang bukti terlapor berinisial AN yang kini telah ditetapkan tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Marwan menjelaskan perkara ini telah dilaporkan oleh kliennya Sarimewati itu sejak tahun 2019 lalu. Dan sampai dengan saat ini perkara itu juga belum kunjung selesai atau P21.
"Ya pertama klien kita ini sarimewati sudah melaporkan perkara dugaan pemalsuan ini dari tahun 2019. Sekarang sudah 2022 akhirnya sudah tiga tahun. Artinya kita sudah melaporkan tindak pidana pemalsuan oleh AN ini. Dan proses penyidikan ini sudah berjalan dari penetapan AN ini sebagai tersangka," ujarnya, Selasa 27 September 2022.
Dan yang menjadi pertanyaan dirinya sebagai pelapor bahwa sampai dengan saat ini pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung begitu sangat kooperatifnya dengan tersangka AN.
"Kenapa saya bilang seperti itu, ini (AN) sudah ditetapkan tersangka. tersangka tidak mau menyerahkan barang buktinya. Padahal ini kan dugaan pemalsuan surat dan pihak AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti," jelasnya.
"Kan jelas barang bukti itu penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, sementara barang bukti tidak disita oleh Polda Lampung, ini ada apa," tambahnya.
Menurut Marwan apabila tersangka AN ini tidak mau menyerahkan barang bukti ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh Polda Lampung. "
Polda lebih dari tahu itu. Dan upaya paksa apa yang dilakukan seandainya tersangka tidak menyerahkan barang bukti. Apa upayanya itu yang kita tunggu upaya dari Polda Lampung untuk mengambil barang bukti itu," katanya.
Upaya paksa yang dimaksud Marwan itu untuk membuktikan bahwa benar AN ini tersangka, lanjut Marwan bagaimana mau membuktikan AN sebagai tersangka apabila barang bukti nya saja tidak bisa diambil dan disita oleh Polda Lampung.
"Nah itu keberatan kita sampai sejauh ini. Kenapa pihak Polda Lampung kok terkesan kooperatif dengan tersangka. Karena tersangka tidak mau menyerahkan barang bukti, Polda Lampung ini tidak ada upaya untuk menyita itu," tegasnya.
Menurut Marwan lagi, pihaknya sudah sering menanyakan kepada Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung mengenai hal ini. Namun penyidik selalu berkilah.
"Intinya ketika kami menanyakan itu ke Polda mereka selalu berkilah dan dijelaskan mereka bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting. Padahal terlapor ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Sebenarnya sudah lama dia ditetapkan ini. Tahun 2020 ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Dan harapan kedepan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung ini bisa melakukan upaya paksa kepada tersangka AN.
"Upaya paksa itu bisa diartikan bisa seperti ini. Upaya paksa untuk mendapatkan barang bukti kalau barang bukti tidak mau diserahkan oleh tersangka apa? Upaya badan dong yang dilakukan oleh Polda Lampung. Dan Polda lebih tahu ketika seseorang tersangka tidak kooperatif bisa dilakukan upaya paksa badan kok kenapa itu tidak bisa dilakukan oleh Polda Lampung. Ada apa? Dan itu menjadi tanda tanya besar untuk kami," terangnya.