Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia (RI) dalam cuitan terbarunya menyatakan, NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait perpajakan.
Sehingga NPWP menjadi wajib bagi penduduk yang sudah wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dihimbau mengajukan permohonan pindah alamat.
Ditjen Pajak RI juga menyebut, seluruh biaya dalam layanan perpajakan tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. (*)