Ingat! Jangan Asal Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan

Rabu 28-09-2022,22:15 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

BACA JUGA: Ada Dugaan Pelanggaran ASN di Penjaringan Caleg PDIP, Bawaslu Bandar Lampung Surati Bawaslu Provinsi

Tahap awal, pergantian pelat nomor berwarna putih akan diberikan kepada kendaraan baru.

Kemudian kendaraan yang telah habis masa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor).

“Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan,” terang Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M. Taslim, Kamis 2 Juni 2022.

BACA JUGA: FKPT Lampung Gelar ToT Guru Pelopor Moderasi Beragama Sebagai Strategi Pencegahan Terorisme

Kombes Taslim mengungkapkan, tidak ada perbedaan khusus pada pelat baru berwarna putih. Hanya warna dasar yang awalnya hitam menjadi putih.

“Dan tulisan yang semula putih menjadi hitam,” sebut Kombes Taslim, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Rabu 28 September 2022 

Dilanjutkan, Korlantas tetap memberlakukan persyaratan yang sama untuk masyarakat yang akan mengganti atau mendapatkan pelat warna putih sebagaimana syarat sebelumnya. (*)

 

 

 

Kategori :