Biadab! Bapak Bejat Satu Ini Perkosa Anaknya yang Alami Cacat Fisik Hingga Hamil

Kamis 29-09-2022,10:37 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

Pelaku, kata Taufiq, juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Kategori :