Konsumsi Sabu, Wanita Cantik di Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi

Konsumsi Sabu, Wanita Cantik di Tulang Bawang Ini Diciduk Polisi

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku narkoba. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Pelaku yakni SI (29), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

BACA JUGA:Selamat! 190 Tenaga Teknis dan Kesehatan Seleksi PPPK Mesuji Lulus

Pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di rumah seperti yang diinformasikan tersebut.

"Benar, dari dalam rumah ditangkap seorang perempuan. Namun ada salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas," kata AKP Yofi, Minggu 5 Januari 2025.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

BACA JUGA:Kasus Perceraian di Lampung Tengah Meningkat, Faktor Pertengkaran Paling Mendominasi

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: