BACA JUGA:Perkara OTT Unila, Rektor Untirta Turut Dipanggil KPK
Sayangnya, Dedi tak menyebutkan kapan surat PTDH Ferdy Sambo dikirimkan ke Sekmil Presiden Jokowi.
"Jika ada update, nanti dinformasikan ke awak media," katanya.
Usai resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Sebelumnya Dedi menjelaskan pemecatan Ferdy Sambo tidak memerlukan tanda tangan Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Cinta Laura: Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan Ikuti BRI, The Best ESGs Mover
Setelah proses administrasi pemecatan selesai di Divisi SDM, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil) Presiden.
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait Pemecatan kepada Ferdy Sambo. (*)