LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Melinting, Lampung Timur, mengamankan tersangka kasus pemerasan. Tersangka adalah SN (32), warga Kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, tindak pemerasan itu dilakukan tersangka terhadap Salwanda (36), warga Desa Wana, Kecamatan Melinting pada 29 September 2022.
Modusnya, tersangka bersama rekannya mendatangi rumah korban, pukul 18.30 WIB.
Kemudian tersangka yang mengaku anggota salah satu LSM mengancam akan menggerakkan massa untuk menggerebek korban. Sebab, korban telah membeli kayu jenis bayur yang ditebang dari kawasan Register 38.
BACA JUGA:Mantan Kepala Cabang Dealer Gelapkan Sepeda Motor, Tertangkap di Kos-Kosan
Tersangka juga mengancam akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum bila tersangka tidak memberikan uang damai Rp 2 juta. Karena takut, korban menyerahkan uang Rp 2 juta kepada tersangka.
Tindakan tersangka kemudian dilaporkan korban ke Polsek Melinting.
Atas laporan korban, Personil Tekab 308 Polsek Melinting bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka.
Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, 1 unit sepeda motor Honda CBR, dan sebuah telepon genggam merek Redmi.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Saipullah. (*)