Polres Lamtim Amankan 7 Pencuri Mesin Hand Traktor

Sabtu 01-10-2022,11:22 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian mesin hand traktor (traktor tangan) di wilayah Kecamatan Jabung membuahkan hasil.

Dari pengungkapan kasus itu, turut diamankan 7 tersangka.

Masing-masing, MS (50) warga Kecamatan Waway Karya, RD (38) dan PM (27) warga Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.

Kemudian, ES (27) warga Kecamatan Way Panji Lampung Selatan dan NS (23) warga Kecamatan Jabung Lamtim.  Selanjutnya, HA (21) dan KM (30) warga Kecamatan Waway Karya.

BACA JUGA:Sebulan, Polres Lamtim Sita 1.055 Butir Pil Heximer

Kapolres Lamtim AKBP Zaku Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes menjelaskan, ke 7 tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 2 mesin hand traktor.

Masing-masing, merek Kubota model RD1 D285 milik Anwarudin (32) warga Desa Betengsari Kecamatan Jabung. Kemudian, merek Kubota G300 milik kelompok tani Sumbr Rejeki Desa Mulyo Asri Kecamatan Pasir Sakti.  

Aksi pencurian hand traktor milik kelompok tani Sumber Rejeki dilakukan para tersangka pada 10 Agustus 2022. Modusnya, para tersangka membawa kabur mesin hand traktor yang berada di depan rumah salah seorang warga Desa Mulyo Asri. 

Selanjutnya, aksi pencurian mesin hand traktor milik Anwarudin  dilakukan para tersangka pada 30 Agustus 2022. Modusnya, para tersangka mendatani rumah korban. Kemudian, membuka empat baut mesin Kubota pada dudukan casis hand traktor yang berada di samping rumah korban. 

BACA JUGA:Peningkatan Produksi Benih Ikan Gabus, Tim Pengabdian Unila Latih Pokdakan Mesuji

Tindak pencurian yang dilakukan para tersangka terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terhadap RD alias Ngapak dan PM serta ES yang telah diamankan Polsek Pasir Sakti Lamtim atas 2 kasus perampokan. 

Dari nyanyian ketiga tersangka tersebut personil gabungan Polres Lamtim bersama Polsek Jabung dan Polsek Pasir Sakti mengamankan NS di wilayah Kecamatan Jabung, Jumat 30 September 2022.

Dari pengakuan NS, personil gabungan kemudian mengamankan MS di wilayah Lampung Selatan.   

Selanjutnya mengamankan HA dan KM di wilayah Kecamatan Waway Karya. Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit mesin hand traktor milik para korban.

BACA JUGA:BRI Mencari Digital Talent Terbaik, Bersama Menuju Perusahaan Kelas Dunia  

Kategori :