LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID -Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Barat menggelar penertiban peredaran minuman keras (miras).
Sejumlah pedagang menyerahkan minuman keras yang mereka jual kepada polisi, Sabtu 1 Oktober 2022.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan menjelaskan, Tekab 308 melakukan upaya penertiban miras di wilayah hukum polres setempat.
BACA JUGA: Kapolres Pringsewu: Jangan Beri Ruang untuk Ideologi Lain!
"Dalam kegiatan ini, para pedagang kooperatif dan menyerahkan miras yang dijual kepada anggota di lapangan," kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Penyerahan puluhan botol miras berbagai merek ini dilakukan pedagang di Pekon Wates, Kecamatan Balik Bukit.
"Kemudian kita juga menerima miras dari warung di Kelurahan Way Mengaku," papar AKP M. Ari Satriawan.
BACA JUGA: Rutan Kota Agung Laksanakan Apel Kamar Blok Hunian Berbasis Digital
Selanjutnya warung di Kelurahan Pasar Mulya, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, didapat belasan botol miras berbagai merek.
"Penyerahan miras ini disaksikan oleh pemilik barang atau warung dan memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) yang selanjutnya barang miras diamankan di Mapolres Lambar," ujarnya.
Dilanjutkan, kegiatan tersebut bertujuan mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas, menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan kehidupan masa depan generasi bangsa.
BACA JUGA: Sebulan, Polres Lamtim Sita 1.055 Butir Pil Heximer
"Dan kita ketahui bahwa miras merupakan minuman beralkohol yang dapat memengaruhi tingkat kesadaran seseorang yang mengonsumsinya, sehingga berpotensi terhadap tindak kejahatan," tegas AKP M. Ari Satriawan.
Lebih lanjut ia menegaskan, perlunya kerjasama dan peran serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi miras di tengah masyarakat.
Tujuannya untuk meningkatkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. (*)