Kemudian, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 diutamakan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun, di wilayah hukum Polres Tanggamus belum ada sarana tilang elektronik, maka penindakan terhadap mereka melakukan pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam 7 sasaran prioritas, akan tetap ditindak secara tilang manual.
“Tilang manual tetap diberlakukan, mengingat di Tanggamus belum ada sarana tilang elektronik,” jelasnya.
Karenanya Kasi Humas meminta masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta membiasakan diri mematuhinya demi keselamatan diri atau bersama.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (29)
"Tingkatkan kesadaran berlalu lintas, kami harap masyarakat selalu patuh, sehingga diharapkan selalu selamat di perjalanan," imbaunya. (*)