Maka, dampak dari koperasi yang dinyatakan tidak aktif, lanjut Ratnawati, koperasi tidak bisa mengurus perizinan.
Lebih lanjut, Ratnawati mengungkapkan 176 koperasi yang masih aktif kebanyakan bergerak di sektor simpan pinjam, koperasi karyawan, KPRI, dan lainnya.
Meskipun banyak koperasi yang tidak aktif, namun, kata Ratnawati selagi masih ada tempat dan belum masuk daftar pembubaran, tetap akan dilakukan penyuluhan.
Setiap tahun, pihaknya juga tetap ditargetkan untuk pembentukan koperasi baru sebanyak 10 koperasi.
BACA JUGA:WD3 FT Unila Resmi Menutup Electrical Engineering in Action 2022
Tahun 2022, bidang kelembagaan telah membentuk sembilan koperasi baru.
Sebelum melakukan pengajuan koperasi baru, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyuluhan ke kelompok-kelompok pengajuan koperasi tersebut.
Namun tak jarang, mereka justru membubarkan diri setelah dilakukan penyuluhan dari Dinas.
Padahal, Ratnawati meyakinkan masyarakat tentang pentingnya koperasi, terutama untuk kesejahteraan setiap anggota koperasi itu sendiri.
BACA JUGA:Sambangi DPRD Lampung, Ini Enam Tuntutan IMM Lampung
"Karena kalau koperasi tempat kita bernaung itu maju, bisa membantu memenuhi kebutuhan sesama anggotanya," tuturnya. (*)