Terkait Penghapusan Piutang UMKM, Pemkab Mesuji Masih Tunggu Instruksi
Petani Mesuji saat membawa gabah hasil panen menggunakan sepeda motor. Foto Dokumentasi Ardian Mukti--
RADARLAMPUNG.CO. ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Pertanian sampai saat ini masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait rencana penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Mesuji, Halwan saat dikonfirmasi pada Minggu 10 November 2024.
"Ya jadi Terkait penghapusan piutang macet bagi UMKM disektor pertanian yang sudah ditaken oleh Presiden Prabowo sampai saat ini kami masih menunggu instruksi," ujarnya.
Halwan mengaku sudah mengetahui informasi tersebut dari sumber pemberitaan.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada 2024 Di Media Massa Dimulai Hari Ini, KPU Beber Aturan Terkait Durasi dan Model
Namun, sampai saat ini pemerintah daerah belum mendapatkan arahan terkait persoalan tersebut.
Dia menjelaskan mengenai data hutang piutang yang dimiliki petani Dinas Pertanian Mesuji tidak memilikinya.
Hanya saja kata dia, terkait data tersebut bisa dilihat dari pihak bank penyalur.
Sementara Ketua Gapoktan Sungai Badak Hanafi juga mengaku telah mengetahui informasi terkait penghapusan piutang macet Bagi UMKM disektor pertanian.
BACA JUGA:Hilang di Sungai Way Besai, Pemancing Ditemukan Terapung 4,7 Km dari Lokasi Kejadian
Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Tapi untuk saat ini petani yang meminjam KUR masih berjalan semua dan setau saya juga belum ada yang macet," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia pun meyakini petani yang tergabung dalam Gapoktan di Desa Sungai Badak memiliki riwayat yang baik.
Sehingga pengajuan peminjaman lewat KUR mendapatkan persetujuan dari pihak Bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: