RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap periode 16 Desember 2023 hingga 17 Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kajari Bandar Lampung Helmi. Turut hadir Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Rabu 17 Juli 2024.
"Berdasarkan putusan pengadilan hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti dari 361 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Helmi.
Menurut Helmi, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor berdasarkan perintah putusan pengadilan dan menjadi agenda rutin kejaksaan yang dilakukan satu tahun dua kali.
BACA JUGA:Imunisasi Polio di Tanggamus Lampung Sasar 91.260 Anak
"Perintah putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Alhamdulillah hari ini berjalan lancar," tukasnya.
Adapun rinciannya yakni kata Kajari Helmi sabu seberat 105,942 gram. Ganja seberat 156,5156 gram, pil ekstasi seberat 1,686 gram dan 1.307 butir. Kemudian satu pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi aktif.
"Ada juga berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik, berbagai jenis senjata tajam dan handphone berbagai macam merek," kata dia.
Lalu uang palsu sebesar Rp 5 juta, berbagai macam jenis pakaian dan tas, serta bahan peledak jenis bom ikan seberat 18,6 kilogram.(*)