Diberitakan, Pemkot Metro juga berencana mengkaji kembali aturan pendirian minimarket modern.
Hal tersebut menyusul minimarket modern di Kota Metro yang dinilai belum bisa memberikan manfaat.
Yerri Ehwan menuturkan, sebelumnya, pemkot telah memenuhi undangan dari DPRD untuk dengar pendapat membahas hal tersebut.
Poin penting yang tercatat antara lain mengenai perizinan, Corporate Social Responcibility (CSR), dan kemanfaaan minimarket terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun serapan tenaga kerja asal Kota Metro.
BACA JUGA:Tidak Menjadi Persoalan, Gaji PPPK di Lampung Tengah Lancar
Yerri Ehwan mengatakan, mengenai perizinan, pihaknya selalu mengacu pada peraturan yang berlaku. Disebutkan, izin bisa diterbitkan jikalau di lokasi yang dimohonkan dari sisi aturan diperbolehkan.
"Aturan yang kita pakai sebelumnya memang perlu kita kaji lagi. Sebab saat ini sudah ada aturan baru yang terbit terutama setelah ada Undang Undang Cipta Kerja,” ujarnya, Rabu, 27 September 2022.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan mengkaji dan mempelajari kembali aturan yang digunakan. Nanti akan dilihat, apakah memang masih berlaku sesuai dengan aturan yang terbaru atau apakah perlu disesuaikan kembali.
“Lalu, terkait dengan CSR, kita hanya memberikan imbauan. Sebab, saat ini memang belum ada regulasi yang mewajibkan pengusaha itu memberikan CSR. Dan sifatnya memang hanya himbauan,” katanya.
BACA JUGA:Angota Komisi X Benarkan Ada Penyataan Transfer DAU ke Pemerintah Daerah
Ia menambahkan, terkait peran UMKM, sampai saat ini belum ada produk dari pelaku usaha yang masuk ke minimarket modern. Tetapi, beberapa minimarket modern telah memberikan pelatihan untuk produk UMKM.
“Tapi memang perlu dilakukan seleksi. Saya kira itu hal yang positif tentunya secara bertahap produk UMKM kita bisa dipasarkan di minimarket modern,” pungkasnya. (*)