TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Bupati AM Syafi’i menyampaikan tiga raperda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan.
AM. Syafi'i mengatakan, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Mengingat pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.
Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan.
BACA JUGA: Unggah Foto Tanpa Makeup, Brisia Jodie Kena Bully Warganet
Terkait hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.
Tiga raperda yang diajukan adalah raperda tentang Badan Usaha Milik Pekon.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan, kedudukan BUMPekon dan BUM Pekon-Bersama sebagai badan hukum yang didirikan oleh pekon dan/atau bersama pekon-pekon guna mengelola usaha, memanfaatkan asset.
Kemudian mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya dilaksanakan demi kesejahteraan masyarakat pekon.
BACA JUGA: Eks Kadis DLH Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Datang Irit Bicara
BUMPekon/BUMPekon-Bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli pekon. Oleh karena itu, di masa mendatang BUMPekon/BUMPekon Bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian pekon.
Terkait hal ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Pekon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks.
”Karena itu perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Pekon,” kata AM Syafi'i.
Selanjutnya, raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA: Grand Opening, Ada Promo Menarik di Alfamidi Super Pringsewu