Demi Harta Warisan, E Turut Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun dengan Cara Dicekik

Kamis 06-10-2022,15:57 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

Setelah korban tidak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur.

Sesampainya di dapur, korban yang sudah tidak bernyawa lantas diangkut menggunakan mobil pick up untuk dibawa ke areal tebu/kebun singkong lalu dikubur oleh pelaku.

Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:Hari Jadi Pertambangan dan Energi, PLN Raih 5 Penghargaan Sektor ESDM

Setelah diamankan serta dimintai keterangan, pelaku diminta menunjukan tempat dikuburnya korban. Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP makam Juwanda. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, DW beraksi bersama E yang merupakan orang tua kandungnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan E pada Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB.

Pelaku dibekuk di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tetapkan Direktur PT LIB Tersangka

"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi," sebut AKBP Teddy Rachesna. 

Hasil pemeriksaan, pelaku E di hadapan penyidik diduga telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban, yakni ayah kandung pelaku E atas nama Zainudin (66), Siti Romlah (57/ibu tiri pelaku), Wawan Wahyudin (46/kakak kandung pelaku), dan Zahra (6/ponakan pelaku). 

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak lalu terhadap Zahra dengan cara mencekik.

Keempat korban lantas dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.

BACA JUGA:Polisi Terus Dalami Bukti Visum dan Keterangan Saksi Terkait KDRT Dialami Lesti Kejora

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, dan bisa berkembang.

Kategori :