Demi Harta Warisan, E Turut Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun dengan Cara Dicekik

Kamis 06-10-2022,15:57 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

"Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," sebutnya.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit hand phone, dan satu bilah kapak. (*)

Kategori :