PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona akan me-review dan mengevaluasi 102 desa dengan realisasi PBB masih di bawah 65 persen.
"Kita akan review dan evaluasi. Apakah itu bentuk kesadaran masyarakat yang belum tumbuh untuk membayar pajak tepat waktu, atau dari petugas kolektor di bawah yang tidak pro aktif dalam menyosialisasikan berbagai regulasi perpajakan dan retribusi," tegas Dendi Ramadhona, Jumat 7 Oktober 2022.
Dendi mengungkapkan, dengan belum tercapainya 65 persen realiasi pajak per September hingga Oktober, akan berdampak terhambatnya realisasi penyaluran siltap periode tersebut.
"Ada reward dan punishment kita berikan bagi desa yang tepat waktu dalam mengumpulkan PBB serta pajak lainnya," kata Dendi.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Pelajar, Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Kasus
Diketahui, hingga 5 Oktober 2022, realisasi penerimaan PBB 102 desa di Pesawaran masih dibawah 65 persen.
Merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 5 Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 54/2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, maka dalam rangka penyaluran alokasi dana desa, target yang ditetapkan pemerintah daerah kepada desa paling sedikit 65 persen di September hingga Oktober
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran Wildan melalui Kabid PBB dan BPHTB Djuanda mengatakan, beberapa kendala terjadi di lapangan.
Ini menjadi salah satu faktor capaian realisasi PBB 102 dari 144 desa di Pesawaran belum sesuai target.
BACA JUGA: Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Zebra Krakatau di Pringsewu
Di antaranya, saat ini kolektor tingkat desa masih melakukan penagihan kepada wajib pajak dan penerimaan PBB tersebut belum terkumpul seluruhnya.
"Kolektor di desa ini menjadi penghubung kita untuk penagihan dan pelayanan PBB yang ada di desa, khususnya di pedalaman," kata Djuanda.
Faktor lainnya, wajib pajak tidak berada di tempat, sehingga menjadi penyebab target realisasi PBB belum tercapai.
Untuk menyelesaikan kendala tersebut, Bapenda Pesawaran telah menggalakkan sistem pembayaran non tunai secara online melalui berbagai kanal, seperti Bank Lampung, Bank BJB, Shopee, Toko Pedia, dan kanal lainnya.