Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi interaksi wajib pajak dengan kolektor ditingkat desa
"Wajib pajak bisa memantau secara langsung status PBB mereka melalui aplikasi cek pajak online. Sekalipun wajib pajak menitip pembayaran PBB kepada kolektor desa. Dan kita juga bisa memantau melalui aplikasi tersebut," urainya.
Dijelaskan, untuk pencapaian realisasi penerimaan PBB, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas PMD.
Mengingat, kewenangan dalam melakukan penyaluran dan pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) berada di Dinas PMD.
BACA JUGA: Demi Harta Warisan, E Turut Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun dengan Cara Dicekik
"Selain itu, PBB salah satu sumber penopang ADD yang bersumber dari APBD. Sehingga ada kewajiban desa untuk melaksanakan poksi mereka, sehingga Siltap mereka juga tidak ada kendala," sebut Djuanda.
"Kalau target PBB tidak tercapai, mereka (desa) juga akan terhambat (pembayaran Siltap). Sehingga diperlukan kerja sama antar semua pihak untuk merealisasikan capaian PBB yang telah di tetapkan," tegasnya. (*)
Desa dengan penerimaan PBB dibawah 65 persen
1. Gedongtaaan
Jumlah Desa : 19 Desa
Realisasi dibawah 65 persen : 3 Desa
2. Kedondong
Jumlah Desa : 12 Desa
Realisasi dibawah 65 persen : 8 Desa
3. Marga Punduh
Jumlah Desa : 10 Desa