LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Buruh PT Gunung Madu Plantation (GMP) diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, Rabu 5 Oktober 2022.
BE (26) diringkus karena telah mencuri motor di halaman parkir kantor Divisi V PT GMP, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai.
Kapolsek Terusannunyai AKP Tarmuji menyatakan, tersangka diringkus saat berada di di areal OP2 PT Humasjaya, Kampung Gunungagung, berikut barang bukti 1 unit motor Yamaha Vi-xion BE 3587 S milik korban Alan Sukma, warga Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat.
''Motor korban saat itu diparkir di halaman parkir kantor Divisi V PT GMP. Kemudian korban bekerja di bagian pemupukan areal perkebunan, Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB. Setelah selesai bekerja, korban mendadak kaget lantaran motor miliknya tak ada lagi di tempat memarkir semula. Sempat mencari ke sana-ke mari, namun tetap saja motornya tidak ditemukan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Sabu, Warga Lampung Tengah Diamankan
Tarmuji melanjutkan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Terusannunyai.
''Setelah menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mencuri motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan alat bantu kunci T saat situasi dalam keadaan sepi,” katanya.
Atas perbuatannya, kata Tarmuji, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
''Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)