LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Sumber Jaya menangkap Ari Akbar (21), sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu 8 Oktober 2022.
Warga Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat ini diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai kerabat korban.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Vicky Sandika (24), warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, sebelum beraksi, Ari Akbar mencari sasaran melalui aplikasi jual beli di Facebook.
BACA JUGA: Wow! Kendaraan Bebas Ngecor BBM di Tulang Bawang Barat
Begitu mendapat sasaran, ia membuat profil WhatsAp (WA) dan mengaku sebagai Sarmin, paman korban.
Minggu, 2 Oktober 2022, Ari Akbar mengirimkan pesan WA kepada korban dan mengaku sebagai Sarmin.
Isi chat tersebut, “Ini nomor rekening saya, tolong transfer uang sebesar Rp 5 juta pinjam sebentar mau beli mobil nanti keuntungnnya diberi Rp 2 juta”.
Ari Akbar juga mengirimkan nomor rekening Brilink yang sebelumnya sudah disiapkan.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan, 52 Adegan Diperagakan oleh Tersangka Erwinudin
Setelah menerima transfer dari korban melalui rekening Brilink, Ari Akbar langsung memnindahkannya ke rekening Brilink Ocha Cell 2 yang berada di Pasar Rabu, Kecamatan Kebu Tebu.
"Pelaku mengakui bahwa uang hasil kejahatannya, Rp 2,5 juta dititipkan kepada orang tuanya. Dan lainnya telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari dengan berfoya-foya," kata Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Polisi yang mendapat laporan penipuan, langsung melakukan penyelidikan. Lalu didapat informasi keberadaan Ari Akbar.
Tim gabungan dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi menggerebek rumah orang tua Ari Akbar di Pekon Sukapura.
BACA JUGA: Sedih! Nenek di Lampung Barat Temukan Suami Tewas di Jurang