TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Kotaagung mengamankan dua orang yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua tersangka adalah RW (22) dan RI (18), yang tinggal di Kecamatan Kotaagung, Tanggamus.
Seksi Humas Polres Tanggamus dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kedua maling ini ditangkap setelah teridentifikasi melakukan pencurian di rumah Firdaus (37), warga Gang Camar, Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung.
Kapolsek Kotaagung AKP I Made Sudastra mengatakan, kedua tersangka beraksi Kamis malam, 22 September 2022.
BACA JUGA: Apel Siaga Bencana, Kapolres Lampung Barat Tekankan Ini
Saat itu korban sedang dalam keadaan berduka lantaran keluarganya meninggal dunia. Di sana sedang berkumpul keluarga usai berdoa.
Korban tidak memperhatikan situasi maupun sepeda motor yang diparkir di luar rumah dengan jarak sekitar 5 meter.
Saat itu saksi berada di sofa luar rumah hingga pukul 03.00 WIB, Jumat, 23 September 2022.
Saat saksi hendak masuk ke rumah, ia melihat motor korban masih ada di tempat parkir.
BACA JUGA: Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai, Begini Cirinya
Namun sekitar pukul 04.30 WIB, ketika korban ingin salat subuh ke masjid, motor sudah tidak ada lagi ditempatnya.
“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga, juga tidak ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Polsek Kotaagung,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
AKP I Made Sudastra menjelaskan, sebelum beraksi, kedua tersangka berjalan kaki dari rumah kontrakan RW ke TKP.
Saat melihat motor di Gang Camar Terbaya, tersangka langsung mengambil motor dengan menggunakan kunci leter T.
BACA JUGA: Fakta-fakta Pembunuhan Ibu Kandung