"Apalagi yang sudah memiliki masa kerja lima tahun ke atas. Justru tenaga RSUD dan puskesmas itu perjuangannya, jam kerjanya dan risikonya sangat berat," tandasnya.
Sementara anggota DPRD Pringsewu Sudiyono meminta pihak terkait memperjuangkan hak-hak para tenaga honor kesehatan tersebut.
"BKPSDM dan Pj. bupati dapat menindaklanjuti persoalan yang dihadapi para pejuang Covid-19 ini," sebut Sudiyono.
Diketahui, tenaga honor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu mengeluhkan tak dapat terakomodasi pada pendataan tenaga honor non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA: Mesuji Canangkan Zona Integritas wilayah Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih
Maulana mengungkapkan, ada aspirasi tenaga kesehatan (nakes) non ASN di bawah naungan RSUD dan puskesmas yang tak bisa masuk data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami sudah mendengarnya langsung dari tenaga kesehatan yang juga dihadiri direktur dan kadiskes (kepala dinas kesehatan)," sebut Maulana. (*)