LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan kebijakan kepada tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat, namun belum masuk pendataan hingga batas waktu yang ditetapkan pukul 23.59 WIB, Jumat 30 September 2022.
Bagi pegawai non ASN yang memenuhi syarat pendataan, bisa mengusulkan melalui unit kerja masing-masing. Selain itu, pegawai non ASN yang sebelumnya sudah melakukan pendataan, namun ada kesalahan data yang di-upload bisa melakukan perbaikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Ahmad Hikami mengungkapkan, dengan kebijakan tersebut, pihaknya mengimbau tenaga non ASN yang belum masuk dalam pendataan untuk mengusulkan kepada masing-masing unit kerja.
"Namun, yang telah memenuhi syarat sebagaimana disampaikan sebelumnya. Jika memenuhi syarat, silahkan mengusulkan melalui unit kerja masing-masing. Jika ada kendala, silahkan berkonsultasi dengan kami," kata Ahmad Hikami.
BACA JUGA: Apes, Gagal Beraksi, Curanmor Bersenpi Nyaris Tewas Dikeroyok Warga
Ahmad Hikami menuturkan, masa perpanjangan pendataan dan perbaikan data tersebut tersebut hingga 20 Oktober mendatang.
Terkait hal ini, Ahmad Hikami menekankan kepada seluruh tenaga non ASN maupun unit kerja untuk pro aktif, sehingga tidak ada tenaga non ASN yang memenuhi syarat pendataan, namun tidak didata.
"Uji publik telah dilakukan hingga 8 Oktober lalu. Saat ini masih dalam pra finalisasi. Semoga seluruh tenaga non ASN tidak ada yang tidak masuk dalam pendataan ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh perangkat daerah di Pemkab Lampung Barat diberi batas waktu hingga pukul 23.59 WIB, Jumat 30 September 2022 untuk menyerahkan data pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Terungkap, Ini Pelaku Pembuang Bayi di Gadingrejo
Pendataan tenaga non ASN tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pendataan tersebut juga tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Nukman MS Nomor 800/651/IV.04/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Budi Kurniawan mengungkapkan, setiap unit kerja (badan, dinas, kantor, kecamatan, kelurahan dan sekolah) masing-masing tingkatan diberi batas waktu untuk mengirimkan data hingga 30 September 2022.
”Batas waktunya pukul 23.59 WIB. Mengingat waktu yang diberikan cukup panjang kepada seluruh perangkat daerah, maka tentunya diharapkan tidak ada yang tidak menyerahkan,” kata Budi Kurniawan.
BACA JUGA: Pria Diduga ODGJ Nekat Curi Uang Rp 496 Ribu dari Kotak Amal Masjid Miftahul Huda