Sebelumnya beberapa tahun lalu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menerima 15 narapidana pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui.
Pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat petugas Rutan Krui menggunakan kendaraan khusus tahanan dan tiba di Lapas Kotaagung, Sabtu 20 Oktober 2018.
Setelah tiba, petugas perawat Lapas Kotaagung dengan sigap memastikan kondisi kesehatan para napi tersebut untuk kemudian langsung didata dibagian registrasi.
Pemindahan narapidana tersebut, lantaran terjadi over kapasitas di Rutan Kelas IIB Krui.
BACA JUGA: Perkara Karomani Cs, KPK Panggil Guru MTSN Tanjung Karang sebagai Saksi
Dari 15 orang napi tersebut, di antaranya diputus bersalah atas tindak pidana narkoba, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga dan curas dengan vonis bervariasi mulai 8 hingga 15 tahun.
Disamping masalah over kapasitas, para napi tersebut juga dipindahkan untuk kepentingan pembinaan. Ini sesuai amanat UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995.
Isinya, narapidana yang sudah memperoleh putusan hukum tetap memang seharusnya menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan guna mendapatkan pembinaan. (*)