JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit.
Penetapan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit itu berlaku mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Dimana, Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 ini diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
BACA JUGA:Catat Nih! Kapan Saja Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.
"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo seperti dilansir dari Disway.id, Selasa 11 Oktober 2022.
Saat ini, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
BACA JUGA:Target Oktober Proses Penyusunan DPA Dibayarkan
Yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik. Dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” kata dia.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
BACA JUGA:Truk Ayam Jadi Korban Google Map, Terjun ke Sungai Gegara Disuruh Putar Balik