Ingin Keadilan, Tersangka Insiden Kanjuruhan Bantah Kunci Pintu Stadion dan Desak Polisi Buka CCTV

Rabu 12-10-2022,11:00 WIB
Editor : Dina Puspa

 

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Security officer Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Suko Sutrisno, mengaku tak pernah memerintahkan untuk menutup pintu di stadion saat kerusuhan Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Suko Sutrisno yang kini ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya, mendesak agar polisi membongkar rekaman CCTV untuk membuktikan hal tersebut.

"Saya akan mematuhi proses hukum. Saya ingin keadilan dan diusut tuntas," kata Suko Sutrisno seperti dilansir dari Disway.id.

 

Penetapan Suko Sutrisno sebagai tersangka diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

BACA JUGA:Good Job! Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Ringkus Buronan Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Dalam 5 Hari

Suko Sutrisno diduga tidak bertanggung jawab dalam membuat dokumen penilaian risiko untuk pertandingan.

Suko Sutrisno dianggap langgar pasal 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Penetapan security officer Stadion Kanjuruhan Malang ini sebagai tersangka ini juga diduga tak lepas dari perintahnya kepada steward pertandingan Arema FC vs Persebaya untuk meninggalkan gerbang yang mereka jaga.

 

Padahal, steward pertandingan harusnya ada di posisinya masing-masing agar bisa membukakan pintu keluar Stadion Kanjuruhan secara maksimal.

BACA JUGA:Dinding Sungai Way Krui Kian Tergerus, Proposal Perbaikan Diajukan, Hasilnya

 

“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,” ujar Listyo Sigit Prabowo, Kamis 6 Oktober 2022.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Proses pemeriksaan itu dilakukan pihak penyidik di Surabaya pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Dua tersangka yang diperiksa yakni Kepala Panpel laga Arema vs Persebaya berinisial AH dan Security Officer berinisial SS.

BACA JUGA:Begini Kondisi Ibu Kandung Bayi yang Ditemukan Tewas di Gadingrejo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya sudah menjelaskan bahwa ada lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya. 

 

Selain AH dan SS, tersangka lain yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Kabag Ops Polresta Malang Kompol WSS, Kasat Samapta Polresta Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

 

Kemudian untuk Dirut Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita baru akan diperiksa pada Rabu, 12 Oktober 2022.

 

Di sisi lain, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali ungkapkan akan mengaudit kembali stadion-stadion di Indonesia.

BACA JUGA:Modal Minim, Ini Tips Bangun Rumah dengan Biaya Rp 100 Jutaan

 

Audit tersebut dilakukan buntut dari Peristiwa Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022. Zainudin Amali mengungkapkan sudah berbincang dengan stakeholder sepak bola Indonesia.

 

“Saya sudah berkomunikasi dengan klub, PSSI, dan suporter, dan dalam waktu dekat dengan Menteri PU (Pekerjaan Umum), kita akan ke stadion dan Kanjuruhan untuk mengaudit kembali,” ujar Menpora dalam keterangannya, Selasa 11 Oktober 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum akan mengunjungi stadion-stadion dan mengaudit stadion untuk digunakan berkompetisi.

 

Kemenpora dalam hal tersebut akan memfasilitasi dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA:Jawaban Anies Baswedan saat Ditanya Penyebab Banjir Jakarta: Akibat Banyaknya Air yang Jatuh Bersamaan

“Pemerintah itu ke Menteri PU bukan ke Menpora, tapi nanti saya akan melihat bersama Menteri PU untuk melihat Kanjuruhan dan melihat stadion-stadion yang digunakan untuk berkompetisi untuk diaudit,” ucapnya.

"Saya selalu berposisi memfasilitasi dan membantu federasi. Kebutuhan stadion itu langsung ke Menteri PU, diaudit dan diperbaiki. Kami fokuskan stadion yang ramai penonton. Selain Kanjuruhan kan juga banyak,” tandasnya. (*) 

 

 

Kategori :