JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan soal KDRT kepada Lesti Kejora, nasib Rizky Billar akan ditetapkan malam ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1.
“Undang-undang itu mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban,” katanya, Rabu 12 Oktober 2022.
Selain itu, dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.
BACA JUGA:Diduga Melakukan Penyimpangan Dana Desa, Polres Mesuji Amankan Kepala Desa
Zulpan melanjutkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini.
Ditetapkan Tersangka
Usai ditetapkan tersangka kasus KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ya, sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya melalui Polres Jakarta Selatan bahwa telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, pada Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Selamat, 17 Personel Brigif 4 Marinir/BS Naik Pangkat
Ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka, berdasarkan dari berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Artinya kata Kombes Zulpan, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.