Tunjangan Rp 250 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Ini Syarat Pencairannya

Rabu 12-10-2022,23:23 WIB
Editor : Dina Puspa

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan bahwa tunjangan bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah cair.

Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan. Dengan per bulan Rp 250 ribu.

Tunjangan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie mengatakan, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan.

BACA JUGA:Ditahan Atau Tidak, Nasib Rizky Billar Ditentukan Malam Ini

Menurut Anna Hasbie dalam keterangannya, Rabu 12 Oktober 2022, guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Simpatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kemenag) masing-masing.

Kemenag RI juga telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Ada sejumlah syarat yang mesti disiapkan untuk pencairan. Yaitu:

1. Menunjukkan KTP

BACA JUGA:Baru Selesai Dievaluasi BPKP, Pemprov Lampung Proses Bantuan Sosial Antisipasi Kenaikan Harga BBM

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.
Zain menyebut insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

BACA JUGA:Ada 9 Pintu Masuk Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Cek Lokasinya di Sini
Dia menyebut insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Zain.

BACA JUGA:Kerap Terekam CCTV saat Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk saat Berpapasan dengan Polisi

Zain menuturkan, lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
BACA JUGA:Upsss, Muzani Sindir Calon Pemimpin yang Cuma Bikin Tempat untuk Orang Selfie
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
BACA JUGA:Gunakan Mobil untuk Melancarkan Aksi, Komplotan Pencuri Gasak Motor Mahasiswa
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun)
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Rizky Billar yang Kini Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesty Kejora
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. (*)

Kategori :