Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut

Ilustrasi ASN-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar tunjangan profesi guru akan dihapus, mendapat tanggapan dari Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ya, PGRI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) pada RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi mengatakan, pada RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, telah mematikan profesi para pendidik.

Sehingga, PGRI menolak penghapusan pasal mengenai tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, serta tunjangan honorer dosen.

BACA JUGA:Kejaksaan Kembalikan Berkas Ferdy Sambo ke Kepolisian

"Dalam RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 yang kami terima benar-benar bertentangan dengan logika publik. Ini menafikan profesi guru dan dosen," ungkap Prof Unifah Rosyidi.

Prof Unifah meyakinkan bahwa guru dan dosen bersedia mengajar meskipun tingkat kesejahteraannya sangat rendah. Namun, Para guru tetap bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

"Tapi, saat ada penghapusan dan itu terjadi dalam pasal tersebut, maka kami dengan tegas, PGRI di semua tingkatan meminta dengan segala hormat untuk dikembalikan. Tunjangan profesi ini patut sebagai bentuk apresiasi dan keadilan yang terus diperjuangkan," bebernya.

Unifah Rosyidi melanjutkan, penghapusan pasal TPG pada RUU Sisdiknas, telah melukai rasa keadilan para guru.

BACA JUGA:Sistem Rusak, Pelayanan Adminduk Lampura Lumpuh

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak untuk berkontribusi. Jangan diam-diam. Kami minta petinggi Kemendikbud menggunakan hati nuraninya," ujarnya.

"Teman-teman di parlemen juga harus membantu menyalurkan aspirasi guru di seluruh Indonesia," tambah Unifah Rosyidi.

Tak hanya itu, Unifah juga meminta pembahasan RUU Sisdiknas tidak terburu-buru. Apalagi, RUU tersebut adalah omnibus law yang menggabungkan tiga undang-undang menjadi satu.

Pada awalnya, Kemenbudristek merekomendasikan RUU Sisdiknas untuk dibahas pada Prolegnas Prioritas 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: